Satujuang- DN (32) dikabarkan bebas dari jeratan hukum yang seharusnya ia terima pasca ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu.
Sumber terpercaya menyebut, DN bisa lepas dari jeratan hukum yang seharusnya ia terima, karena ada intervensi dari salah sorang pejabat di BNN Provinsi Bengkulu.
“Iya sehingga bisa lepas, bukti ada sama kita,” ungkap narasumber terpercaya secara ekslusif kepada satujuang.com, Selasa (27/2/24).
Dikatakan narasumber, DN ditangkap pada Kamis 26 Oktober 2023 lalu berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba, saat penangkapan ditemukan barang bukti.
DN diduga merupakan seorang pengedar, ia ditangkap di rumahnya jalan Tulang Bawang Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Diduga karena pengaruh kuat pejabat BNN tersebut, narasumber satujuang mengatakan bahwa DN bahkan diangkat menjadi honorer di rumah rehabilitasi narkoba.
Hingga berita ini ditayangkan, satujuang masih menunggu konfirmasi dari Kombes Pol Heru Suprihasto selaku Kepala BNN Kota Bengkulu saat penangkapan DN waktu itu. (Red)