Menu

Mode Gelap
‘JAKARTADIL’ Mas Pram-Bang Doel Gelar Bazzar Murah di Kecamatan Cengkareng Jakbar Perbedaan Stroke dan Bell’s Palsy, Gejala dan Penyebab yang Perlu Diketahui Pilihan Makanan Bergizi Ini untuk Cegah Gangguan Mata Kisah Keimanan dan Kekuatan Para Sahabat dalam Surat Al-Fath Ayat 29 Daun Salam: Bermanfaat, Tapi Berisiko bagi Beberapa Orang Hadiah atau Suap? Islam Tegaskan Batas dan Larangannya

Hukum

Diduga Ada Pengedar Narkoba Bebas Dari Jeratan Hukum Karena Intervensi Pejabat BNN

badge-check


Kantor BNN Kota Bengkulu [Foto: Google] Perbesar

Kantor BNN Kota Bengkulu [Foto: Google]

Satujuang- DN (32) dikabarkan bebas dari jeratan hukum yang seharusnya ia terima pasca ditangkap Badan Nasional (BNN) Kota .

Sumber terpercaya menyebut, DN bisa lepas dari jeratan hukum yang seharusnya ia terima, karena ada intervensi dari salah sorang pejabat di BNN Provinsi .

“Iya sehingga bisa lepas, bukti ada sama kita,” ungkap narasumber terpercaya secara ekslusif kepada satujuang.com, Selasa (27/2/24).

Dikatakan narasumber, DN ditangkap pada Kamis 26 Oktober 2023 lalu berdasarkan hasil pengembangan kasus , saat penangkapan ditemukan barang bukti.

DN diduga merupakan seorang pengedar, ia ditangkap di rumahnya jalan Tulang Bawang Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota .

Diduga karena pengaruh kuat pejabat BNN tersebut, narasumber satujuang mengatakan bahwa DN bahkan diangkat menjadi honorer di rehabilitasi .

Hingga berita ini ditayangkan, satujuang masih menunggu konfirmasi dari Kombes Pol Heru Suprihasto selaku Kepala BNN Kota saat penangkapan DN waktu itu. (Red)

Trending di Hukum