Diam-diam Cairkan Uang 71 Miliar, Adik dan Kerabat Bebby Hussy Nyusul Pakai Rompi Orange

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Kedapatan cairkan uang Rp71 Miliar dari rekening tersangka utama kasus tambang batu bara Bengkulu, Bebby Hussy, adik dan kerabat Bebby Hussy nyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni Awang dan Andy Putra, mereka berdua resmi ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada pukul 02.30 WIB dini hari Jumat (22/8/25).

Awang merupakan adik kandung Bebby Hussie, sementara Andy Putra merupakan kerabat jauh Bebby.

Mereka resmi menyandang status sebagai tersangka kesepuluh dan kesebelas dalam skandal korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andarii Kurniawan, dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik uang dari rekening Bebby Hussie saat ia berstatus saksi.

“Tersangka ini melakukan perintangan dengan menarik atau melakukan transaksi Rp71 miliar dari rekening milik tersangka Bebby Hussie saat tersangka Bebby Hussie masih berstatus saksi di Kejati Bengkulu,” ungkap Danang di Kejati Bengkulu, Jumat.

Keduanya dijerat Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1105/L7/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ini, termasuk Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, dan Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, serta beberapa nama lainnya.

Penyidikan kasus ini berawal dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining dan PT TBJ, yang berada di bawah kendali Bebby Hussie yang dikenal sebagai bos besar tambang di Bengkulu.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup operasi pertambangan tanpa izin, masuk kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi, serta manipulasi data dan penjualan batu bara.

Dalam penyelidikannya, kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk rumah, mobil, dan barang mewah milik para tersangka.

Menurut perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara akibat tindakan skandal yang dilakukan Bebby Hussy mencapai Rp 500 miliar dampak dari kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kejaksaan menyebut akan menyita sejumlah aset tersangka guna mengganti kerugian negara yang ditimbulkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *