Satujuang, Bengkulu- Sidang korupsi pertambangan terdakwa Bebby Hussy di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu memanas, kuasa hukum menuding penyitaan aset melampaui objek dakwaan dan rentang waktu perkara.
Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, Nurul Firdausi SH, mengungkapkan adanya aset disita yang diperoleh jauh sebelum periode dugaan tindak pidana.
Periode tersebut berlangsung antara tahun 2022 hingga 2024. Namun, aset ditemukan telah ada sejak tahun 2017.
“Ini jelas berada di luar tempus perkara dan diperoleh jauh sebelum adanya kerja sama dengan PT Ratu Samban Mining (RSM),” ujar Nurul, Senin (2/3/26).
Nurul menjelaskan, sebagian aset yang disita merupakan milik istri terdakwa. Sumbernya dari kegiatan usaha keluarga sebelum kerja sama pertambangan dimulai.
Dampaknya, unit usaha non-tambang seperti jasa katering keluarga kini berhenti beroperasi total. Hal ini terjadi karena aset dan akses keuangannya ikut dibekukan.
Pihak pembela menekankan penyitaan harus selektif dan proporsional. Merujuk hukum acara pidana, barang disita wajib memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.
Barang tersebut harus sebagai hasil kejahatan atau alat yang digunakan.
“Yang harus dipastikan jaksa adalah keterkaitan aset dengan perkara,” tegas Nurul.
Ia menambahkan, jika aset diperoleh jauh sebelum periode perkara, secara hukum harus dipisahkan. Persoalan ini memicu reaksi dari Majelis Hakim.
Mereka meminta aset di luar periode perkara mendapat penilaian khusus. Tujuannya agar proses pembuktian konsisten pada batas objek dakwaan.
Ini juga menghindari dampak sosial tidak proporsional. Majelis Hakim dijadwalkan akan mendalami keterkaitan masing-masing aset dengan konstruksi perkara.
Keputusan ini akan menentukan apakah aset tetap disita sebagai barang bukti atau dikembalikan karena tidak relevan dengan pokok perkara yang diuji. (Red)











