Sidang Tambang Bengkulu: Perusahaan Terdakwa Korupsi, Tapi Setor Rp490 Miliar ke Negara

Satujuang, Bengkulu- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Bebby Hussy di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/3/26), memunculkan sejumlah data baru.

Agenda persidangan tersebut menghadirkan lima orang saksi dari lingkungan internal perusahaan terdakwa.

Para saksi menjelaskan berbagai aspek operasional usaha pertambangan yang dijalankan oleh PT Inti Bara Perdana (IBP).

Salah satu data yang mencuat di ruang sidang berkaitan dengan kontribusi signifikan perusahaan terhadap penerimaan negara.

Sepanjang periode 2021 hingga 2024, total royalti yang telah disetorkan oleh PT IBP mencapai sekitar Rp324 miliar.

Angka tersebut merupakan kewajiban pembayaran royalti atas kegiatan produksi dan penjualan batu bara perusahaan.

Selain royalti, perusahaan juga menyetor sekitar Rp166 miliar untuk pajak penghasilan badan dalam periode yang sama, di luar kewajiban pajak lainnya.

Secara keseluruhan, PT IBP dan grup ABB telah menyetorkan total Rp490 miliar kepada negara melalui royalti dan pajak penghasilan badan.

Advokat Yakup Hasibuan, kuasa hukum terdakwa, menyebut data tersebut menunjukkan besarnya kontribusi perusahaan terhadap negara.

“Dari 2021 saja sampai sekarang hampir Rp400 miliar dalam royalti saja,” ujar Yakup.

Yakup menilai angka tersebut menunjukkan aktivitas usaha perusahaan berada dalam kerangka kepatuhan terhadap kewajiban negara.

“Royalti yang dibayarkan itu hampir Rp100 miliar per tahun,” ujar Yakup.

Kuasa hukum lainnya, Firman Pengaribuan, juga menyinggung data kontribusi fiskal tersebut sebagai bagian dari fakta persidangan.

Ia menyebut pembayaran pajak dan royalti merupakan bagian dari aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan secara rutin.

“Fakta persidangan memperlihatkan perusahaan tetap menjalankan kewajiban-kewajiban usaha, termasuk pembayaran pajak dan royalti yang menjadi kewajiban kepada negara,” ujar Firman.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa Bebby Hussy secara pribadi pernah memperoleh penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar di tingkat Provinsi Bengkulu.

Data tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan saksi yang menjelaskan kepatuhan pelaporan pajak oleh terdakwa maupun perusahaan yang dikelolanya. (Red/Im)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *