Bengkulu Utara (BU) – Sat Resnarkoba Polres BU merilis penangkapan enam pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika di wilayah BU.
“Salah satu pelaku JH (34), merupakan seorang residivis,” ungkap Wakapolres BU Kompol Chusnul Qomar dalam press conference, Rabu (12/10/22).
JH diamankan petugas pada Sabtu (1/10) lalu, berdasarkan informasi yang didapat pihak Kepolisian dari masyarakat.
Dari rumah JH, petugas mendapatkan barang bukti dua paket sabu, tiga bungkus plastik tempat sabu dan satu set alat hisap (Bong).
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres BU untuk dimintai keterangan,” kata Kompol Chusnul Qomar.
Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana umum yang perkaranya ditangani oleh Satreskrim Polres BU.
Pelaku juga diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres BU, atas perkara tahun 2021.
“Hasil test urine pelaku positif mengandung Amphetamin, dan diakui pelaku bahwa sebelumnya telah mengkonsumsi sabu,” tambah Kompol Chusnul Qomar.
Saat ini JH diamankan di Mapolres BU dan terancam hukuman paling singkat empat tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup. (Red/Tb)







