Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Curat, Warga Bunga Mas Diamankan Polsek Seluma

badge-check


Curat, Warga Bunga Mas Diamankan Polsek Seluma Perbesar

Satujuang.com – Pencurian dengan pemberatan (curat), Unit Reskrim Polsek berhasil mengamankan seorang pria inisial BT (21) Warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Timur sebagai terduga pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim yang dikomandoi IPDA Anwar Simanjuntak dan telah dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan terang Kapolsek AKP Agus Norman SH., MH., saat dikonfirmasi awak media pagi hari ini Rabu (10/03) melalui pesan singkat.

“Curat terjadi pada Hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 yang lalu, dimana saat itu terduga pelaku mengambil barang berupa 2 unit HP jenis Samsung Galaxy Note 5 warna gold dan Hp Vivo V15 Pro warna merah serta 1 unit powerbank warna hitam milik korban WN (30) saat parkir dipinggir Sungai Air Kelurahan Bungamas,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara dengan sangkaan Pasal 363 ayat 1 ke (5) KUHP, aksi terduga pelaku dilakukan dengan cara mencongkel jok sepeda motor dan mengambil barang tersebut saat korban tengah mandi disungai hingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 juta,” pungkasnya mengakhiri. (rls)

Trending di Hukum