Hukum  

Curat, Warga Bunga Mas Diamankan Polsek Seluma

Avatar Of Wared
Curat, Warga Bunga Mas Diamankan Polsek Seluma

Satujuang.com – dengan pemberatan (curat), Unit Reskrim Polsek berhasil mengamankan seorang pria inisial BT (21) Warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Timur sebagai terduga pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim yang dikomandoi IPDA Anwar Simanjuntak dan telah dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan terang Kapolsek AKP Agus Norman SH., MH., saat dikonfirmasi awak media pagi hari ini Rabu (10/03) melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Adu Kambing, Pelajar 16 Tahun Meninggal Ditempat

“Curat terjadi pada Hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 yang lalu, dimana saat itu terduga pelaku mengambil barang berupa 2 unit HP jenis Samsung Galaxy Note 5 warna gold dan Hp Vivo V15 Pro warna merah serta 1 unit powerbank warna hitam milik korban WN (30) saat parkir dipinggir Sungai Air Kelurahan Bungamas,” tambahnya.

Baca Juga :  Asyik Bercumbu, Dua Warga BU Dibawa Ke Polres

Dari hasil pemeriksaan sementara dengan sangkaan Pasal 363 ayat 1 ke (5) KUHP, aksi terduga pelaku dilakukan dengan cara mencongkel jok sepeda motor dan mengambil barang tersebut saat korban tengah mandi disungai hingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 juta,” pungkasnya mengakhiri. (rls)