Satujuang– Temukan chat tak senonoh di handphone, orangtua lapor teman pria anaknya yang masih bersatus siswi SMP.
“Terduga pelaku inisial HE (19) telah kami amankan saat sedang berada di Masjid Agung,” jelas Kanit PPA, Bripka Lola Winanda, Kamis (5/10/23).
Kejadian bermula saat orangtua korban memeriksa handphone milik anaknya dan menemukan chat tidak senonoh yang dikirim pelaku kepada anaknya.
“Saat orangtua menanyakan kepada anaknya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Pelaku yang pengangguran ini akhirnya ditangkap saat tengah berada di Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang.
Pelaku saat ini tengah dalam pemeriksaan penyidik di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
“Akibat perbuatannya, pelaku terkena pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(oza)