Menu

Mode Gelap
Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang  Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Belum Juga Umumkan Hasil Analisis Hadiri Acara Ngopi Bareng, Rosjonsyah Serukan Sinergi untuk Keamanan Pilkada di Bengkulu Studi Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem pada Kekerasan Gender Vadel Badjideh Diperiksa, Nikita Mirzani Marah Usai Lihat Hasil Visum LM Strategi Pola Asuh Orang Tua untuk Kembangkan Kecerdasan Anak Berprestasi

Hukum

Chat Tak Senonoh, Orangtua Lapor Teman Pria Anaknya

badge-check


Orang tua korban Perbesar

Orang tua korban

Satujuang– Temukan chat tak senonoh di handphone, orangtua lapor teman pria anaknya yang masih bersatus siswi SMP.

“Terduga pelaku inisial HE (19) telah kami amankan saat sedang berada di Masjid Agung,” jelas Kanit PPA, Bripka Lola Winanda, Kamis (5/10/23).

Kejadian bermula saat orangtua korban memeriksa handphone milik anaknya dan menemukan chat tidak senonoh yang dikirim pelaku kepada anaknya.

“Saat orangtua menanyakan kepada anaknya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Pelaku yang pengangguran ini akhirnya ditangkap saat tengah berada di Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten .

Pelaku saat ini tengah dalam pemeriksaan penyidik di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres .

“Akibat perbuatannya, pelaku terkena pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan ,” ujarnya.

Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(oza)

Trending di Hukum