Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diamankan Polda Bengkulu

badge-check


Pelaku digelandang ke Mapolda Bengkulu [tribratanewsbengkulu] Perbesar

Pelaku digelandang ke Mapolda Bengkulu [tribratanewsbengkulu]

Satujuang.com,  Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana asusila terhadap berinisial Sf warga Kota , Jum’at (27/11/20).

Tersangka Sf ditangkap setelah dilaporkan melakukan asusila terhadap anak perempuan berumur 13 tahun yang masih saudaranya sendiri.

Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda , Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SH, S Ik, MH.

“Sudah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan, ” jelas Dir Reskrimum.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Sf, aksi bejatnya tersebut dilakukan satu kali dirumahnya sekitar bukan Juli 2020 lalu dan baru diketahui oleh orang tua korban sekitar bulan September 2020.

Korban mengaku bahwa pelaku melakukan asusila dengan cara mencumbu korban. Kejadian tersebut juga diketahui oleh isteri pelaku, isteri pelaku sempat mengatakan akan menceraikan pelaku ketika mendengar pengakuan korban. Keluarga korban tidak terima kemudian melaporkannya ke Polda .

“Kejadiannya bulan Juli 2020 lalu, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kanit PPA, AKP Nurul. (rilis tribratanewsbengkulu)

Trending di Hukum