Lebong-Bupati Lebong Kopli Ansori bersama seluruh pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) menandatangani perjanjian kinerja tahun 2023.

Dalam penandatanganan itu, Bupati didampingi oleh Wabup Fahrurrozi dan Sekda Lebong, Selasa (28/3/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 53 tahun 2014, dinyatakan bahwa tujuan PK adalah untuk mewujudkan Komitmen, Akuntabilitas, Transparansi, dan Kinerja Aparatur.

“PK ini dilaksanakan untuk mencapai Visi-Misi Kabupaten Lebong agar lebih bahagia dan sejahtera, salah satunya capaian untuk mengentaskan kemiskinan yang ada di Kabupaten Lebong,” ungkap Bupati Kopli Ansori.

Bupati juga menyampaikan ada tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sanksi apabila nanti capaian yang ditargetkan tidak tercapai.

“Nanti kalau tidak tercapai atas kinerja yang ditandatangani maka akan diadakannya evaluasi setiap tahunnya agar tercapai dengan baik serta progresnya kedepan bagaiamana,” sampai Kopli.

Dihimpun data dari Kabag Ortala Setda Lebong Hery Setiawan, ada 45 kepala perangkat daerah yang melakukan Penandatanganan Kinerja.

“Totalnya ada 45 pejabat mulai dari Sekda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD dan camat,” jelasnya.

Sementara, untuk PK pejabat eselon III ia mengaku mengembalikan kebijakan kepada kepala satuan perangkat kerja daerah masing-masing.(adv/Nt/Fk).