Karimun – Pemda Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) pengawasan penyaluran BBM bersubsidi khusunya solar yang belakangan ini langka di pasaran.
Surat yang yang ditandatangani Bupati dengan nomor 540/DISKOPP-ESDM/974/2022 itupun berisi Tiga point utama, yakni :
- Bahwa dengan keterbatasan kuota BBM bersubsidi di kabupaten Karimun, dan untuk menjaga kondisi Kabupaten Karimun tetap kondusif perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan efektif dalam penyaluran BBM bersubsidi melalui pembatasan dalam menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat/konsumen khususnya masyarakatnya pemakai kendaraan bermotor/kapal Nelayan,
- Penyalur/Distributor BBM bersubsidi Agar dala penyaluran dan pendistribusian agar sesuai dengan peruntukannya Dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Jika ada indikasi kecurangan/Pelanggaran dilapangan agar segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan atau melaporkan kepada pihak berwenang.
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan hasil Rapat bersama antara pemda Karimun pada tanggal 7 Juni 2022 lalu, yang dimana dibahas tentang pengawasan BBM bersubsidi jenis Solar.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Karimun, H Aunur Rafiq pada tanggal 13 Juni 2022. (Esp)