Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

Pemkab Karimun

Bupati Karimun Terbitkan SE Pengawasan Solar Bersubsidi, Harap Disimak!

badge-check


					Bupati Karimun, H Aunur Rafiq [Kanan] bersama Wakil Bupati, Anwar Hasyim Perbesar

Bupati Karimun, H Aunur Rafiq [Kanan] bersama Wakil Bupati, Anwar Hasyim

– Pemda Kabupaten , Provinsi Kepulauan akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) pengawasan penyaluran BBM bersubsidi khusunya solar yang belakangan ini langka di pasaran.

Surat yang yang ditandatangani Bupati dengan nomor 540/DISKOPP-ESDM/974/2022 itupun berisi Tiga point utama, yakni :

  1. Bahwa dengan keterbatasan kuota BBM bersubsidi di kabupaten , dan untuk menjaga kondisi Kabupaten tetap kondusif perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan efektif dalam penyaluran BBM bersubsidi melalui pembatasan dalam menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat/konsumen khususnya masyarakatnya pemakai kendaraan bermotor/kapal Nelayan,
  2. Penyalur/Distributor BBM bersubsidi Agar dala penyaluran dan pendistribusian agar sesuai dengan peruntukannya Dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  3. Jika ada indikasi kecurangan/Pelanggaran dilapangan agar segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan atau melaporkan kepada pihak berwenang.

SE pengawasan penyaluran BBM bersubsidi khusunya solar

Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan hasil Rapat bersama antara pemda pada tanggal 7 Juni 2022 lalu, yang dimana dibahas tentang pengawasan BBM bersubsidi jenis Solar.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati , H Aunur Rafiq pada tanggal 13 Juni 2022. (Esp)

Facebook Comments Box

Trending di Pemkab Karimun