Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Bunuh Majikannya Sendiri, Pegawai Penitipan Anjing Ditetapkan Sebagai Tersangka

badge-check


Saat press release Perbesar

Saat press release

Satujuang- AF (21), pegawai penitipan anjing ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap majikan dan asisten rumah tangga di shelter penitipan anjing.

Shelter di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dimana Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan art nya Luciani Santoso (53) ditemukan tewas membusuk, Senin (1/1).

“AF (21) pegawai baru dan sudah keluar karena tidak kerasan. Kini sudah ditetapkan tersangka, diamankan di Kediri dengan barang bukti,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo saat pers release di Mapolres Blitar Kota, Rabu (3/1/24).

Dijelaskan Kapolres, pelaku merencanakan pembunuhan satu hari sebelumnya dan melaksanakan pembunuhan pada Sabtu (30/12/23) dengan menggunakan golok.

Motif pembunuhan itu diketahui karena sakit hati pelaku dilarang menunaikan ibadah Jumatan dan gaji yang diberikan korban tak sesuai perjanjian.

“Hasil autopsi pada korban menunjukkan bekas luka di kepala korban akibat benda tumpul dan tajam,” pungkas Kapolres.(NT/Herlina)

Trending di Hukum