Menu

Mode Gelap
Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam Makna Belalang Masuk Rumah, Pertanda Berdasarkan Berbagai Budaya Harga Komoditas Beragam, Minyak Mentah dan Batu Bara Menguat 7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis

Hukum

Belum Lama Lepas Dari Nusakambangan, KR Kembali Diciduk Saat Makan Pecel Lele

badge-check


tersangka berhasil diamankan Polisi Perbesar

tersangka berhasil diamankan Polisi

Satujuang– Belum lama lepas dari Nusakambangan, KR yang merupakan mantan gembong besar narkoba kembali diciduk saat makan pecel lele.

“Dia ditangkap pada Selasa (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB saat sedang makan malam di salah satu warung pecel lele di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu,” terang Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (3/11/2023).

Diketahui, penangkapan tersangka berawal dari tertangkapnya TR yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketika diselidiki, TR mengaku dia memperoleh sabu dari KR, atas pengakuan TR petugas melakukan penelusuran terkait hal tersebut.

“Tersangka baru bebas dari Lapas Narkotika Nusakambangan Jawa Tengah sekitar 5-6 bulan yang lalu,” ujarnya.

Saat dibekuk, petugas juga berhasil mengamankan kurir narkoba berinisal DD kemudian keduanya dibawa kekediaman KR.

Didalam kediaman KR yang terletak di Kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, petugas berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu.

Kemudian 5 unit handphone, 2 timbangan digital, 2 bundel plastik klip bening, 2 buku tabungan, 1 skop sabu, dan uang tunai sejumlah Rp.4.280 ribu.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Bengkulu,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Lalu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(oza)

Trending di Hukum