Menu

Mode Gelap
Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen DPP KAI Sampaikan Sikap Tegas Atas Dugaan Intimidasi Yang Dialami Anggotanya di Polda Bengkulu

SJ News

18 Ribu Lebih Pelanggaran, Bawaslu Bengkulu Cuma Kasih Sanksi Ini

badge-check


Pemandangan Baliho disepanjang jalan Perbesar

Pemandangan Baliho disepanjang jalan

Satujuang– 18 ribu lebih pelanggaran disampaikan Bawaslu Bengkulu saat acara Deklarasi Pemilu Damai dan kampanye tertib.

“Pentingnya peran aktif semua pihak, terutama KPU dan Bawaslu, dalam memastikan Pemilu berjalan tertib, damai, dan kondusif,” ujar Rohidin dalam sambutannya di Hotel Santika, Kamis (2/11/23).

Selain itu, pentingnya kampanye tertib juga ditekankan oleh Rohidin, dengan harapan agar semua pihak dapat saling mengingatkan dan mencegah pelanggaran kampanye yang berat.

Peran aktif dari Partai Politik, Calon Legislatif, masyarakat, dan awak media juga sangat diperlukan sebagai pengawasan dan kontrol sosial dalam Pemilu Serentak 2024.

“Para calon legislatif dilarang membuat Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung ajakan atau mempersepsikan partai kepada masyarakat sebelum masa kampanye dimulai,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menambahkan.

Hanya Logo Partai dan Nomor Urut yang boleh ditampilkan sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Selain deklarasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga mengumumkan hasil pengawasannya terhadap APS peserta Pemilu di Provinsi Bengkulu yang berpotensi melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

“Terdapat lebih dari 18 ribu pelanggaran, dengan tiga Partai Politik terbesar yang melakukan pelanggaran seperti PAN dengan 3.479 pelanggaran, Partai Golkar dengan 2.869 pelanggaran, dan Nasdem dengan 2.353 pelanggaran,” imbuh Eko.

Selain itu, beberapa Partai Politik lainnya juga terlibat dalam pelanggaran yang jumlahnya mencapai ratusan.

Diterangkan Eko, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memberikan peringatan terkait pelanggaran yang mencapai lebih dari 18 ribu dalam persiapan Pemilu 2024 itu.(NT)

Trending di SJ News