Satujuang– 18 ribu lebih pelanggaran disampaikan Bawaslu Bengkulu saat acara Deklarasi Pemilu Damai dan kampanye tertib.
“Pentingnya peran aktif semua pihak, terutama KPU dan Bawaslu, dalam memastikan Pemilu berjalan tertib, damai, dan kondusif,” ujar Rohidin dalam sambutannya di Hotel Santika, Kamis (2/11/23).
Selain itu, pentingnya kampanye tertib juga ditekankan oleh Rohidin, dengan harapan agar semua pihak dapat saling mengingatkan dan mencegah pelanggaran kampanye yang berat.
Peran aktif dari Partai Politik, Calon Legislatif, masyarakat, dan awak media juga sangat diperlukan sebagai pengawasan dan kontrol sosial dalam Pemilu Serentak 2024.
“Para calon legislatif dilarang membuat Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung ajakan atau mempersepsikan partai kepada masyarakat sebelum masa kampanye dimulai,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menambahkan.
Hanya Logo Partai dan Nomor Urut yang boleh ditampilkan sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Selain deklarasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga mengumumkan hasil pengawasannya terhadap APS peserta Pemilu di Provinsi Bengkulu yang berpotensi melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
“Terdapat lebih dari 18 ribu pelanggaran, dengan tiga Partai Politik terbesar yang melakukan pelanggaran seperti PAN dengan 3.479 pelanggaran, Partai Golkar dengan 2.869 pelanggaran, dan Nasdem dengan 2.353 pelanggaran,” imbuh Eko.