Bawaslu Bersama Pemkot Tegal Bersatu Tegakkan Aturan Penertiban APK dan APS

Satujuang- Bawaslu bersama Pemkot Tegal serta instansi terkait mengambil langkah tegas dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan APS.

Apel Penertiban APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ini digelar di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Minggu (11/2/24).

“Masa tenang Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU, dan penertiban ini dilakukan sesuai aturan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid.

Diamam Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, sebagai Pembina Apel, memimpin peserta dari Satpol PP, Dishub, Bawaslu, dan Panwascam Kota Tegal.

Mereka dibagi menjadi empat tim untuk menertibkan APK dan APS di kecamatan masing-masing.

“Saya menghimbau agar para peserta pemilu segera menurunkan dan mencopot APK serta APS yang terpasang di berbagai lokasi Kota Tegal,” ujar Dedy menambahkan.

Dedy turut menegaskan bahwa Pemkot Tegal akan secara tegas menertibkan APK dan sosialisasi Pemilu 2024 di semua sudut kota.

Dedy berharap agar Kota Tegal segera bersih dari APK dan APS. Ia juga memberikan pesan kepada personil dan tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS untuk bekerja sesuai arahan dan aturan yang telah ditetapkan Bawaslu.

“Penting agar petugas tetap bijaksana dan tidak emosional dalam menjalankan tugas penertiban,” terang Dedy.

Seluruh penertiban diarahkan sesuai ketentuan Bawaslu Kota Tegal, dengan harapan agar tidak ada kesalahpahaman atau permasalahan di kemudian hari.(NT/Hera)

Komentar