Kota Bengkulu – Bawa kabur mobil milik orang lain, JHS (26) warga kelurahan Penurunan Kota Bengkulu digelandang ke Polresta Bengkulu.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (1/12) sekitar Pukul 23.45 WIB,” terang Kasi Humas AKP Sugiharto, Jumat (2/12/22).
Penangkapan diawali dari Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu yang mengetahui keberadaan pelaku di salah satu hotel jalan Batang Hari kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.
Dikatakan AKP Sugiharto, JHS dilaporkan karena membawa kabur mobil milik Sardono warga Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu.
Berawal saat pelaku meminjam mobil milik korban merek daihatsu Xenia warna merah metalik melalui anak korban dengan alasan akan menjemput anaknya.
Namun, ketika dihubungi, Hp milik pelaku tidak bisa dihubungi. Korban pun memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan barang bukti telah digadaikannya,” ungkap Kabid Humas.
Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Langsung membawa pelaku dan barang bukti berupa uang hasil gadai untuk ditindaklanjuti.
Petugas juga sesegera mungkin melakukan pengembangan untuk satu unit Mobil Xenia yang telah digadai. (Red/Tb)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.