Rejang Lebong (RL) – RE (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten RL berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres RL Polda Bengkulu karena jualan sabu.
RE diamankan petugas bersama 8 paket kecil sabu pada Rabu (20/7) pukul 20.50 WIB malam.
Penangkapan ini diungkapkan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.Ik yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru S.Trk, MH dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting SH dalam press conference Jum’at (22/7/22) kemarin.
Dijelaskan, selain 8 paket kecil sabu, pihak Kepolisian juga menyita 65 lembar plastik klip bening dan satu set alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastik bening.
Kemudian satu kaca pirex, satu skop yang terbuat dari pipet plastic, satu unit timbangan digital warna hitam, handphone dan uang tunai Rp. 350 ribu.
“Tersangka mengaku awalnya hanya sebagai pemakai dan saat baru mau belajar menjadi penjual, sudah keburu ditangkap,” sampai Kapolres.
Diketahui juga berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya baru saja tamat kuliah jenjang D3 di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu.
‘’Keterangan dari pelaku ini masih kita dalami lagi lebih lanjut untuk pengembangan,” pungkas Kapolres. (Red/Tb)