Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu melalui Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat lanjutan, Senin (12/6/23).
Rapat Ruang Rapat Komisi ini mengenai evaluasi efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta atau keputusan lainnya terkait PERDA.
Rapat terbatas ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring didampingi Sujono, Suimi Fales, dan Risman Sipayung
“Sangat disayangkan Perusahaan-perusahaan di Provinsi Bengkulu tidak melaporkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) mereka kepada Pemprov Bengkulu,” ujar Usin.

Padahal, kata Usin, hal tersebut merupakan Program tahunan perusahaan. Ketentuan sebesar 2,5% dari profit/keuntungan perusahaan, setelah pajak harus disediakan/dikeluarkan.
Bertujuan sebagai bentuk kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat atau ikut membantu program pemerintah.
“Disusul tidak ada juga pelaporan mereka kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Untuk itu, Usin berujar, akan kembali mengundang mereka untuk dengar pendapat tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Tampak hadir dalam rapat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu, Perwakilan dari BAPEDA Provinsi Bengkulu, OJK, dan beberapa Pengusaha yang ada di Bengkulu. (Adv)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.