Satujuang, Bengkulu- Setelah sebelumnya diterpa berbagai persoalan, nama Bank Bengkulu kembali terseret dalam sorotan publik. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera bertindak.
Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu mempertanyakan sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Bank Bengkulu sebagai bentuk ketidakterbukaan informasi kepada Publik.
“Surat dari kita yang merupakan lembaga saja mereka acuhkan, bagaimana dengan masyarakat biasa? jadi wajar kalau banyak dugaan masalah, APH jangan diam saja,” tegas Rustam, Sabtu (19/7/25).
Berdasarkan surat FPR nomor 02487/DPP/FPR/BKL/06/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditujukan kepada Bank Bengkulu dijabarkan sejumlah perkara yang diduga adalah pelanggaran, yakni:
- Terkait rotasi dan mutasi pegawai besar-besaran hanya dalam kurun waktu 2 bulan setelah penunjukan Plt.Direktur Utama,
- Dugaan Intervensi Politik dalam Penempatan Pegawai dan Struktur Komite, diduga diisi keluarga atau pihak yang disebut sebagai “tim sukses”,
- Ketidaksesuaian antara Target Laba dan Kondisi Internal, dugaan intervensi non-profesional serta turunnya motivasi karyawan akibat kebijakan yang dianggap tidak objektif,
- Penggunaan Anggaran untuk Peringatan HUT Bank Bengkulu sebesar Rp500 juta dinilai sarat kepentingan,
- Dugaan sumbangan Bank Bengkulu 2 ekor sapi untuk kegiatan makan besar Willy Salim.
Dukungan agar APH turun juga sempat dolontarkan praktisi hukum Ana Tasia Pase saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (16/7) kemarin.
“Jadi kalau yang di Bank Bengkulu, kami juga berharap bahwa APH juga segera bertindak. Di manapun juga kasusnya, semoga APH juga segera bertindak,” ujar Ana dalam video wawancara yang didapatkan redaksi.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini sudah ada proses atau langkah yang dilakukan di internal Bank Bengkulu.
“Kalau saya dapat info bahwa di Bank Bengkulu sudah ada tindakan, tindakan terhadap hal tersebut. Nanti mungkin silakan tanya kepada Bank Bengkulu-nya. Bank Bengkulu yang saya dapat informasinya sekarang lagi dalam proses,” lanjutnya.
Selain banyaknya dugaan yang disampaikan oleh pihak FPR ternyata hal lain juga sempat diungkapkan oleh Corruption Investigation Commiittee (CIC), melalui Direktur Investigasinya, Gunawan Soleh.
Gunawan mengungkapkan soal temuan penyimpangan serius dalam pemberian dan pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK).
“Bank Bengkulu harus benar-benar dibongkar. Copot semua pejabat yang terlibat. Tangkap mereka yang terbukti memainkan skema kredit fiktif dan pengelolaan abal-abal. Ini bukan kelalaian biasa, ini kejahatan terstruktur!,” tegas Gunawan saat itu, Senin (16/6).
5 debitur yang disebut Gunawan:
- PT. AJG,
- PT. CPA,
- PT. AG,
- PT. PB,
- PT. BMP.
Kelimanya disebut menerima kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
Syarat pencairan dilonggarkan, agunan diduga dinilai melebihi nilai riil, dan analisis kredit dilakukan tanpa data memadai.
Potensi kerugian akibat skema ini mencapai Rp27,53 miliar, terdiri dari:
- Kerugian kredit modal kerja: Rp10,92 miliar,
- Klaim asuransi yang ditolak karena kedaluwarsa: Rp13,74 miliar,
- Dugaan kredit fiktif: Rp2,87 miliar.
(Red)











