Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

Hukum

ASN Dikbud Yang Dilaporkan ke Polda Bengkulu Jalani Sejumlah Pemeriksaan

badge-check


Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Perbesar

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu

Satujuang- Oknum ASN Dikbud yang dilaporkan ke Polda Bengkulu bulan Agustus lalu menjalani sejumlah pemeriksaan hari ini.

“(Sedang tahap) Confrontasi para pihak,” sebut narasumber satujuang ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/11/23).

Untuk keterangan lebih lanjut, narasumber satujuang belum mau memberitahukan sejauh mana perkembangan perkara tersebut.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu sempat menjadi sorotan beberapa pihak adanya oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu yang dilaporkan ke Polda.

ASN tersebut dilaporkan kuasa hukum korban dengan dugaan tindak pidana penipuan pada Jumat (18/8), terlapor menggunakan modus menjanjikan proyek kepada salah seorang kontraktor

“Kejadian itu terjadi pada tahun 2013 silam, dan hingga sekarang proyek tidak didapatkan, uang pun tidak dikembalikan,” ungkap Bayu Purnomo Saputra SH selaku pengacara Korban.

Bayu menerangkan, sebelumnya kliennya sudah melakukan langkah persuasif untuk meminta pengembalian yang tersebut kepada terlapor.

Namun, terlapor selalu menghindar, upaya persuasif tersebut sudah dilakukan korban berulang- ulang kali, tapi tidak membuahkan hasil.

“Dalam kasus ini, kami berharap pihak penegak hukum harus bersikap objektif, karena terlapor adalah oknum ASN yang punya jabatan di Instansi Pemerintahan,” imbuhnya.

Diterangkan Bayu, karena ulah oknum ASN tersebut, semua usaha kliennya jadi mangkrak dan terhambat, hingga kebutuhan tidak tercukupi.

Karena modal usaha senilai Rp.225 Juta tersebut tak kunjung dikembalikan terlapor selama 10 tahun, kliennya sangat berharap mendapatkan keadilan atas kejadian ini.

Trending di Hukum