Satujuang– Asik makan bakso, pria berinisial ND (42) warga Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan ditangkap polisi pada Kamis (5/10) lalu.
“Kami temukan kaca pirek dan jarum suntik di dalam tas pelaku,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, AKP Todo Rio Tambunan, pada Sabtu (7/10/23).
Saat petugas memeriksa handphone pelaku, ditemukan percakapan antara pelaku dan terduga bandar yang akan mengambil sabu di jalur dua Kecamatan Merigi.
Lalu petugas mendatangi lokasi yang dimaksud pelaku dan menemukan adanya sabu yang berada dibawah tiang listrik di sekitar semak-semak.

“Pelaku membeli sabu dengan nilai Rp.7 juta dengan berat 9,55 gram,” imbuhnya.
Kemudian sabu yang dibeli pelaku akan di bagi menjadi bagian kecil dan akan dijual kembali di Kota Bengkulu
Pelaku yang diketahui residivis ini mengatakan dia kembali menjual narkoba karena tidak memiliki pekerjaan dan kebutuhan ekonomi.
Rencana pelaku dari sabu yang dia beli senilai Rp.7 juta akan dijual kembali dan akan memperoleh untung senilai Rp.2 juta.
“Kami telah mengantongi identitas terduga bandar inisal BSW dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutupnya.(oza)