Lebong-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun 2025 mengalami pemangkasan sebesar Rp 71 miliar dari pagu awal sekitar Rp 770 miliar. Pemangkasan ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Hal tersebut dijelaskan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan, saat ditemui di ruang kerjanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pemangkasan ini merupakan instruksi langsung dari pusat melalui KMK. Tidak hanya Kabupaten Lebong, seluruh daerah di Indonesia juga mengalami hal yang sama,” ujar Riswan, Jumat (7/2/25).

Riswan menambahkan, pihaknya akan segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait APBD guna menyesuaikan dana transfer dari pusat. Konsekuensinya, belanja daerah, termasuk program dan kegiatan, akan mengalami pemangkasan.

Menurutnya, pemangkasan ini berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2005, yang mengurangi alokasi belanja infrastruktur. Selain itu, sesuai dengan Inpres, pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

“Efisiensi ini mencakup pengurangan anggaran perjalanan dinas, acara seremonial, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, belanja honorarium, serta belanja lainnya yang tidak memiliki output terukur,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pemangkasan ini kemungkinan terkait dengan kebijakan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan MBG (Makan Bergizi Gratis) yang akan diterapkan secara nasional.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Ficky).