Meskipun ia mengetahui kemungkinan timbulnya akibat, ia tidak akan membatalkan rencananya, bahkan meskipun akibatnya itu pasti akan terjadi karena perbuatannya yang akan dilakukan ia pun tidak akan membatalkannya, maka semua syarat-syarat bagi dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu telah terpanuhi.
Proses penjatuhan putusan yang dilakukan hakim merupakan suatu proses yang kompleks dan sulit, sehingga memerlukan pelatihan, pengalaman, dan kebijaksanaan. Dalam proses penjatuhan putusan tersebut, seorang hakim harus meyakini apakah seorang terdakwa melakukan tindak pidana ataukah tidak.
Pemahaman atas kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak lepas dari prinsip pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dan Montesqueiu. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin sikap tidak memihak, adil, jujur, atau netral (impartiality).
Fakta pembuktian yang terungkap dimuka persidangan akan menjadi dasar hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-undang secara negatif (negatief wettellijk bewijs theotrie) sebagaimana yang dianut dalam pembuktian di Indonesia.
Penutup
Pada dasarnya untuk memuluskan rencana pembunuhan berencana pelaku membutuhkan orang lain untuk membantu agar rencananya dapat berhasil, walaupun dibeberapa kasus pembunuhan berencana ada juga yang hanya melibatkan pelaku tunggal.
Apabila dilihat dari konstruksi dakwaan Ferdy Sambo yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum maka penulis berkeyakinan dakwaan Pertama Primair Kesatu Pasal 340 KUHPidana akan terbukti. Dengan ancaman maksimal 20 tahun akan dikenakan kepada Ferdy Sambo. Tinggal lagi Jaksa Penuntut Umum membuktikan apa yang terdapat dalam dakwaan untuk memberikan keyakinan pada hakim di persidangan sehingga memberikan putusan yang seadil –adilnya.