Menurut Memorie Van Toelicting (MvT) yang dimaksud dengan “kesengajaan” adalah: jurusan yang didasari dari kehendak terhadap suatu kejahatan tertentu”, (Roeslan Saleh) “(Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana)”. Aksara Baru-Jakarta, 1988 hlm. 48. Dalam doktrin Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dikenal adanya teori kehendak dan teori pengetahuan, sehingga opzet atau kesengajaan dapat timbul.
“dengan rencana terlebih dahulu”, menurut Memorie Van Toelicting (MvT) antara lain: diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berpikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku berpikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya;
Mr MH Tirtaamidjaja mengutarakan “dengan rencana terlebih dahulu” sebagai berikut: bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berpikir dengan tenang;
Arrest Hoge Raad (HR) 19 Juni 1911 menyatakan : untuk dapat diterima “suatu rencana terlebih dahulu ”adalah perlu adanya suatu tenggang waktu pendek atau panjang dalam mana dilakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang. Pelaku harus dapat memperhitungkan makna dan akibat-akibat perbuatannya, dalam suatu suasana kejiwaan yang memungkinkan untuk berpikir;
Brig Jen Drs HAK Moch Anwar SH, dalam bukunya Hukum Pidana Bagian Khusus, penerbit Alumi 1979 Bandung, pada hlm 93 menulis : Unsur dengan sengaja dihubungkan dengan dirancangkan terlebih dahulu dapat terdiri atas semua bentuk dari sengaja, bahkan sengaja dengan syarat. Apabila seseorang membuat rencana secara tenang dalam suatu jangka waktu guna mencapai sesuatu tujuan, ia mengetahui akan timbulnya suatu akibat.