Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Opini

Apakah Ferdy Sambo Akan Divonis Pembunuhan Berencana?

badge-check


					Syaiful Anwar Perbesar

Syaiful Anwar

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan posisi kasus terjadinya , bermula dari klaim pelecehan istri , Putri Candrawathi. Mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah di , .

Saat itu, berada di . Putri Candrawathi lantas menelepon suaminya. Sambil menangis, dia mengaku dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi meminta pulang ke dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di .

Dari dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum diketahui rencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dimulai pada saat rombongan Putri Candrawathi dari tiba di untuk melakukan tes PCR dirumah di Saguling 3 No.29.

Dirumah Saguling 3 inilah bersama-sama Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu mulai menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. Setelah strategi untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat cukup matang, maka disepakati eksekusi akan dilakukan di rumah dinas di Duren Tiga No. 46, dimana pada akhirnya Nofriansyah Yosua Hutabarat menghembuskan nyawa terakhirnya dengan cara ditembak.

 

Pembahasan

Untuk ditetapakan seorang terdakwa sebagai pelaku berencana harus memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHPidana ( berencana):

  1. Barang siapa;
  2. Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu;
  3. Merampas nyawa orang lain;
  4. Dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;

Unsur terpenting untuk merampas nyawa orang lain menghendaki salah satu unsurnya “dengan sengaja” dan “dengan rencana terlebih dahulu”. Yang dimaksud “dengan sengaja” adalah sikap batin seseorang yang menginsyafi akan perbuatannya dan menginsyafi pula akan akibat dari perbuatannya tersebut.

Trending di Opini