Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan posisi kasus terjadinya pembunuhan, bermula dari klaim pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Saat itu, Ferdy Sambo berada di Jakarta. Putri Candrawathi lantas menelepon suaminya. Sambil menangis, dia mengaku dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang.
Dari dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum diketahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dimulai pada saat rombongan Putri Candrawathi dari Magelang tiba di Jakarta untuk melakukan tes PCR dirumah Ferdy Sambo di Saguling 3 No.29.
Dirumah Saguling 3 inilah Ferdy Sambo bersama-sama Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu mulai menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. Setelah strategi untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat cukup matang, maka disepakati eksekusi akan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No. 46, dimana pada akhirnya Nofriansyah Yosua Hutabarat menghembuskan nyawa terakhirnya dengan cara ditembak.
Pembahasan
Untuk ditetapakan seorang terdakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana harus memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana):
- Barang siapa;
- Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu;
- Merampas nyawa orang lain;
- Dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;
Unsur terpenting untuk merampas nyawa orang lain menghendaki salah satu unsurnya “dengan sengaja” dan “dengan rencana terlebih dahulu”. Yang dimaksud “dengan sengaja” adalah sikap batin seseorang yang menginsyafi akan perbuatannya dan menginsyafi pula akan akibat dari perbuatannya tersebut.