Satujuang- Tim hukum pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran dilakukan secara daring pada pukul 01.00 WIB dini hari, dan hari Kamis, mereka secara resmi menyerahkan berkas dan menandatangani permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam permohonan tersebut, tim hukum AMIN menyampaikan fakta dan bukti lapangan yang mereka kumpulkan.
Mereka juga telah menyiapkan saksi dan ahli untuk persidangan. Tim hukum ini terdiri dari ribuan pengacara dari 33 provinsi, namun hanya 190 orang yang terdaftar sebagai kuasa dalam permohonan.
Permohonan ini dipandang sebagai amanah dari masyarakat pemilih Anies-Muhaimin yang menginginkan perubahan, dan tim hukum AMIN melihatnya sebagai tanggung jawab profesional untuk menyelesaikan amanah tersebut di MK.
Mereka berharap MK dapat melihat fakta dengan jelas dan memutuskan dengan adil.
Pada proses registrasi, beberapa tokoh penting dari tim hukum AMIN turut hadir, termasuk Kapten Timnas AMIN M. Syaugi dan Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong.
Pasangan ini mengajukan gugatan setelah sesuai dengan ketentuan yang ada, yang memberikan waktu tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.(NT/antara)