Satujuang- Dokter Spesialis Penyakit Mulut, Drg.Rani Handayani menyatakan bahwa mencabut gigi selama bulan puasa tidak membatalkan puasa.
Menurutnya, pemberian anestesi dan tindakan medis lainnya seperti penambalan gigi serta penggunaan obat yang tertelan secara tidak sengaja selama proses tersebut tidak mengganggu keberlangsungan puasa, selama dilakukan dengan hati-hati.
Pendapat Drg Rani didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2018, yang secara jelas menyatakan bahwa tindakan medis gigi yang dilakukan selama bulan puasa tidak membatalkan puasa.
Pernyataan ini sama dengan sebagaimana tertera dalam Keputusan Nomor 250/E/MUI-KBN/2018.
Selain itu, pembersihan karang gigi juga tidak membatalkan puasa, meskipun ada sensasi segar atau terjadinya pendarahan selama proses tersebut.
Dokter menegaskan pentingnya pemahaman ini, karena perawatan gigi dan mulut merupakan bagian integral dari perawatan medis yang tidak boleh diabaikan, terutama untuk kesehatan dan kesejahteraan umum seseorang.(NT/antara)
Komentar