Anak di Bawah Umur Rudapaksa Siswi SMP

Editor: Tim Redaksi

Rejang Lebong – Anak di bawah umur inisial WY (14) diamankan Polres Rejang Lebong karena nekat merudapaksa ME (13), siswi SMP.

Korban tak berani melawan karena pelaku sudah dibawah pengaruh pil hexymer.

Menurut versi pelaku, ia bersama siswi SMP yang menjadi korban berstatus pacaran.

”Tersangka diamankan 20 Februari 2023 sekitar jam 23.30 WIB, di rumah orangtuanya di Curup Tengah,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (21/2/23).

Diketahui, ulah pelaku terhadap siswi SMP di bawah umur dilakukan pada 25 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB lalu.

Semula, siswi SMP yang baru saja pulang sekolah dijemput tersangka yang sudah menunggu di pinggir jalan.

Dari sini, kedua bocah menuju ke rumah temannya di Kecamatan Curup Tengah.

Diawali ngobrol-ngobrol santai, tersangka mengajak dan menarik tangan korban masuk ke dalam kamar.

Dari sini, pelaku dilaporkan sudah melakukan persetubuhan terhadap siswi SMP.

Korban sempat menyimpan apa yang sudah dialami, hingga kemudian memberanikan diri menceritakan kepada orang tuanya pada 30 Januari 2023.

Tak terima, orang tua korban kemudian membuat pengaduan di Polres Rejang Lebong.

Dijelaskan Kasatreskrim AKP Sampson Sosa Hutapea dari laporan yang diterima SPKT Polres Rejang Lebong unit PPA melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka WY berhasil diamankan

”Hasil penyelidikan korban tidak berani menolak dan melakukan perlawanan, dikarenakan tersangka sudah mengkomsumsi pil hexymer,” terang Kasatreskrim.

Tersangka terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rb/nt).

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *