Kota Bengkulu – IT (26) warga kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ditangkap pihak Kepolisian.
Pemuda tuna karya ini ditangkap personil macan Gading Polres Bengkulu Polda Bengkulu karena melakukan aksi bejat terhadap mawar (nama disamarkan) seorang anak dibawah umur.
Lebih memilukan lagi, IT melakukan aksinya di teras salah satu masjid yang ada di Kota Bengkulu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.Ik MH.
”Tersangka ini melakukan pencabulan di teras masjid yang berada di Kota Bengkulu,” ungkap Welliwanto, Sabtu (22/1/22).
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar seribu rupiah dan mengancam korban untuk menuruti kemauannya.
Tersangka memangku korban dan menurunkan celana korban kemudian memasukkan jari ke kemaluan korban.
”Tersangka kami tangkap hari Kamis (20/1) pukul 23.00 WIB,” jelas Welliwanto.
Kasat Reskrim mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal unit Opsnal mendapat informasi dari unit PPA bahwa telah terjadi Pencabulan Terhadap Anak.
Kemudian team langsung melakukan penyelidikan untuk tersangka pencabulan, setelah pelaku teridentifikasi kemudian team melakukan pencarian keberadaan tersangka.
Diketahui tersangka sedang berada di simpang SLB panorama, kemudian team yang dipimpin Kasat Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polres Bengkulu.
”Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (Tb)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.