Satujuang.com– Ajukan banding, hukuman mantan Anggota DPRD Provinsi Ini malah naik 7 bulan dari vonis hukuman sebelumnya.

Sebelumnya, mantan Anggota DPRD Provinsi ini dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Setelah mengajukan banding terpidana di eksekusi jaksa hukuman kurungan selama 1 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp.50 juta, Subsidair 3 bulan kurungan penjara,” terang Kasi Intel, Andi Setiawan, Senin (11/9/23).

Terpidana dihukum atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma pada tahun 2017 lalu.

Eksekusi diketahui berlangsung pada hari Senin (11/9) terhadap terpidana Hj.Rosnaini Abidin alias Upik Bidin yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni.

“Eksekusi berlangsung di Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu karena dia juga terlibat kasus penipuan,” imbuh Ahmad.

Untuk diketahui, pengadaan lahan makam tersebut menelan anggaran Rp.100 juta dari APBD Provinsi Bengkulu yang dianggap telah merugikan negara.

Sementara itu pada bulan Oktober 2022 telah keluar keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung, namun dikarenakan kondisi terpidana masih sakit, maka eksekusi baru bisa dilaksanakan sekarang.(oza)