Bengkulu – DPRD Provinsi desak Gubernur Bengkulu segera menerbitkan regulasi pengelolaan Pantai Panjang, pasca terbitnya sertifikat dari Kementrian ATR/BPN.
“Kami minta, terhitung Januari 2023 sudah mengucur uang PAD yang masuk dari pengelolaan Pantai Panjang,” tegas Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Jonaidi, Selasa (25/10/22).
Jonaidi mengatakan, selama ini sejak diserahkan oleh Pemkot Bengkulu, Pemprov sama sekali belum melakukan pengelolaan dan penataan kawasan Pantai Panjang.
Dengan dalih masih menunggu terbitnya sertifikat kawasan Pantai Panjang yang memiliki luas 60 m2 lebih tersebut.
“Kami sudah meminta kepada Gubernur, agar paling lambat Akhir Tahun 2022 ini sudah ada regulasi yang mengatur itu,” terang Jonaidi.
Selain itu, Jonaidi juga meminta Gubernur Bengkulu untuk menuntaskan terkait gedung Mess Pemda yang hingga saat ini terbengkalai dan tidak jelas pengelolaannya.
Jonaidi menuturkan, jika tidak ada pihak lain yang sanggup mengelola Mess Pemda sebagaimana konsep yang dibuat oleh Gubernur, maka Pemprov harus memberanikan diri mengelola sendiri gedung tersebut.
“Dengan segala konsekuensi, karena aset ini sudah terlalu lama terbengkalai dan belum ada manfaat yang dirasakan untuk Bengkulu,” ujar Jonaidi.
Sejak Rohidin Mersyah berpasangan dengan Ridwan Mukti hingga saat ini berpasangan dengan Rosjonsyah, kata Jonaidi, tidak kunjung ada realisasi yang jelas terkait Mess Pemda. (Red)