Edarkan Sabu, Residivis Asal Gunung Selan Ditangkap

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu Utara – Enam pelaku dan pengedar narkoba dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara.

Dari keenam pelaku, salah satunya adalah seorang residivis inisial JH (34) warga Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara.

Hal itu disampaikan Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qomar saat press conference, Rabu (12/10/22).

Diceritakan, berawal dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa JH sering menjual sabu-sabu.

Tak menunggu lama, petugas langsung mencari dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Palaku JH diamankan di rumahnya hari Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu berikut barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” ujar Chusnul.

Barang bukti yang didapat petugas berupa dua paket sabu-sabu, tiga bungkus plastik bening yang diduga untuk wadah sabu-sabu dan satu perangkat alat hisap.

“Kemudian pelaku dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan,” kata Chusnul.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku JH merupakan residivis kasus tindak pidana umum yang perkaranya ditangani oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Selain itu, pelaku JH juga merupakan DPO Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara atas perkara tahun 2021.

Atas perbuatannya, pelaku JH disangkakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkas Chusnul. (Tb/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *