Aksi Cabul Sesama Pelajar, Anak Dibawah Umur Dilaporkan ke Polisi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang.com – Seorang Pelaku anak di bawah umur sebut saja donjuan (17) yang merupakan pelajar warga kabupaten Kepahiang ditangkap Polisi pada Jum’at (30/4/21).

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Weliwanto Malau ketika di konfirmasi hari ini mengungkapkan, Donjuan ditangkap lantaran telah menyetubuhi seorang pelajar sebut saja mawar (17) warga Kabupaten Kepahiang.

”Ya tersangka anak di bawah umur telah kami tangkap hari Jum’at (30/4) sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka Donjuan tersebut terjadi pada hari Kamis (29/4) di Kabupaten Kepahiang.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka donjuan dapat terungkap berawal saat korban bercerita kepada ibunya bahwa korban sudah di rusak oleh tersangka Donjuan di bulan Desember 2020 di rumahnya sendiri.

Dan dari keterangan yang didapat dari korban saat kejadian itu korban dan tersangka Donjuan melakukan hubungan intim layaknya suami istri yang bukan muhrimnya.

”Jadi dapat cerita dari anaknya, ibu korban kemudian melapor ke Polres dengan Nomor : LP/B-427/IV/2021/BKL/KEPAHIANG, Tanggal 30 April 2021,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah adanya laporan dari ibu korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya dikabupaten Kepahiang.

”Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres, tersangka akan Kami jerat dengan pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat Reskrim. (tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *