Satujuang.com – Polres Bengkulu Utara amankan 8 orang saat sedang melakukan permaian judi “samgong” pada Jum’at (23/4/21).
Kedelapan pelaku berhasil ditangkap saat melaksanakan judi di warung tuak sinurat di desa marga sakti dusun VII, Kecamatan padang jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan Konferensi Pers yang digelar Selasa (27/4) Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Nainggolan menuturkan kedelapan orang pelaku tersebut yaitu Hi (30), SBW (33), BS (42), NH (40), MWH (23), AR (26), YP (31), PKS (41).
Keseluruhannya merupakan warga Kecamatan Padang Jaya , Kabupaten Bengkulu Utara. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, merk i-grade, warna hitam.
“Uang total sebanyak Rp.540 ribu pecahan uang sebesar Rp50 ribu sebanyak sepuluh lembar, pecahan uang sebesar Rp.10 ribu sebanyak dua lembar, dan pecahan uang sebesar Rp5 ribu sebanyak empat lembar,” ungkapnya. (tb)











