Jakarta – Tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No 03/DP/MoU/III/2022.
Ketua Bidang hukum, arbitrase dan legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar SH, datang memenuhi undangan rapat pembahasan Dewan Pers bersama pihak Polri.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat kantor Dewan Pers di lantai 7 jalan Kebon Siri no 32-34 Jakarta Pusat, Selasa pagi (13/9/22).
Tampak hadir dalam rapat, sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, diantaranya Makali Kumar SH (Ketua Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia / SMSI), dan Nurcholis MA Basyari dari PWI.
Delegasi dari Mabes Polri, sekitar 7 orang yang merupakan gabungan Devisi/Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga.
Rapat dari pukul 09.00 hingga 11.30 ini membahas poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Dipimpin Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendariayana yang merangkap moderator.
“Rapat ini, adalah tindak lanjut implementasi MoU Dewan Pers dan Kapolri. Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan kordinasi dengan Polri, untuk pembahasan tindak lanjut pedoman kerja naskah kerjasama teknisnya,” ujar Arif Zulkifli.
Baru sebagian dibahas dan disepakati dalam rapat ini, pimpinan dan peserta sepakat untuk melanjutkan rapat berikutnya pada Minggu depan yang difasilitasi Polri.
Usai rapat, Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat, Makali Kumar SH menjelaskan belum lama ini, telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.
“Menyikapi implementasi MoU Dewan Pers dan Kapolri tersebut, perlu dibuat pedoman kerja/naskah kerjasama teknis,” jelas Makali yang juga dikenal sebagai pengacara ini.
MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si, itu berlaku selama lima tahun.
“Kami dari SMSI sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri untuk terus melanjutkan MoU ini. Karena dari MoU ini, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” tambahnya.
Kata Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri hingga implementasinya di lapangan.
SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU yang disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.
“Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga, antusias menyikapi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri ini. Karena akan menjadi pedoman bagi wartawan dan institusi Polri, termasuk di daerah-daerah, dalam kemerdekaan pers dan penegakkan hukumnya,” tegas Makali. (Red/Rls)











