Bengkulu Selatan – Lantaran menjadi pelaku penjabretan, dua anak yang masih di bawah umur ditangkap tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS).
Kedua pelaku yakni kumbang (15) dan donjuan (15) diketahui telah melakukan aksi penjabretan dengan mengambil Handphone merk Redmi note 10 saat korban tengah mengendarai motor pada Rabu (24/8/22).
Hal itu disampaikan Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasie Humas AKP Sarmadi dalam releasenya, Kamis, (25/08).
”Kedua tersangka melakukan aksi Curat di Jl. Letnan Jahidin Kel. Pasar Bawah Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan dengan korban Onivia Shafina (17) dan Ayu (17) yang merupakan pelajar,” ujar Kasie Humas.
Kasie Humas menjelaskan, kedua tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 di sekolahnya yakni salah satu SMA di Kabupaten BS.
”Tim Totaici dapat informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di sekolahnya dan langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menyerahkan kedua tersangka,” jelas Kasie Humas.
Kasie Humas mengatakan, saat ini kedua tersangka diamankan pihaknya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
”Dari kedua tersangka kami sita barang bukti berupa 2 unit Handphone merk Redmi note 10 dan 1 unit motor matic jenis Honda beat,” pungkas Kasie Humas. (Tb/red)











