Hari Pertama Ops Wanalaga, Pria Ini Tertangkap Angkut Kayu Ilegal

Rejang Lebong – Satgas Gakkum dan Satgas Deteksi Ops Wanalaga mengamankan pria berinisial GU (49), karena menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi dengan surat Izin.

Petani ini diamankan dikawasan Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin (22/8/22) pukul 11.40 WIB.

Diceritakan, GU mengankut kayu ini dari Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang untuk kemudian dibawa ke Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang.

Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dijual ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun barang-barang yang diamankan saat itu, adalah 1 Unit mobil Pick Up Carry Futura Warna Hitam dengan Nopol BD 9234 KB dan kayu dengan berbagai jenis dan ukuran.

Antara lain, Kayu Balam 4 x 25 x 4 sebanyak 2 keping, Kayu Balam 6 x 25 x 4 sebanyak 2 keping, Kayu Balam 6 x 12 x 4 sebanyak 1 potong, Kayu Aprika 4 x 25 x 4 sebanyak 16 keping dan Kayu medang 2 x 25 x 2 sebanyak 9 keping. (Tb/red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *