Kepahiang – Tiga orang tersangka pengedar uang palsu (upal) di kabupaten Kepahiang berinisial FH (36), AYP (21), ES (35) berhasil ditangkap Polres Kepahiang.
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Tindak kejahatan ini terungkap setelah korban bernama Febry Anjas Susanto melaporkan uang yang diperoleh dari hasil menjual handphone Realme C15 miliknya ternyata palsu.
Menurut keterangan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna S.Ik, yang didampingi Wakapolres Kompol Jufri S.Ik, ketiga tersangka melakukan aksi pada Selasa (19/7).
”Ketiga tersangka kami tangkap tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 16.30 WIB di kediaman masing-masing,” jelas Kapolres Kepahiang saat press conference kemarin Jum’at (22/7/22) di Mapolres Kepahiang.
Dari tersangka disita barang bukti berupa Uang Palsu Senilai Rp.36.350.000, satu unit Printer merk Epson warna hitam, satu unit Netbook merk Toshiba warna hitam.
Kemudian kertas HVS merk SIDU, tiga unit handphone (Milik Tersangka), satu unit gunting, unit pisau carter, satu unit handphone Realme C15, satu unit penggaris besi, satu tas sandang warna abu abu hitam, serta dua botol tinta merk Epson.
”Selain menyita barang bukti dari ketiga tersangka kami juga menyita barang bukti dari korban berupa upal sebesar Rp.1,4 juta, serta uang asli sebesar Rp. 200 ribu,” kata Kapolres.
Kapolres Kepahiang menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang – undang Republik Indonesia RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar. (Red/Tb)