Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Tiga Pria Asal Rejang Lebong Beserta Upal Sebanyak 36 Juta Berhasil Diamankan

badge-check


					Ketiga pelaku beserta barang bukti Perbesar

Ketiga pelaku beserta barang bukti

– Tiga orang tersangka pengedar (upal) di kabupaten berinisial FH (36), AYP (21), ES (35) berhasil ditangkap Polres .

Ketiganya merupakan warga Kabupaten (RL).

Tindak kejahatan ini terungkap setelah korban bernama Febry Anjas Susanto melaporkan uang yang diperoleh dari hasil menjual handphone Realme C15 miliknya ternyata palsu.

Menurut keterangan Kapolres AKBP Yana Supriatna S.Ik, yang didampingi Wakapolres Kompol Jufri S.Ik, ketiga tersangka melakukan aksi pada Selasa (19/7).

”Ketiga tersangka kami tangkap tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 16.30 WIB di kediaman masing-masing,” jelas Kapolres saat press conference kemarin Jum’at (22/7/22) di Mapolres .

Dari tersangka disita barang bukti berupa Senilai Rp.36.350.000, satu unit Printer merk Epson warna hitam, satu unit Netbook merk Toshiba warna hitam.

Kemudian kertas HVS merk SIDU, tiga unit handphone (Milik Tersangka), satu unit gunting, unit pisau carter, satu unit handphone Realme C15, satu unit penggaris besi, satu tas sandang warna abu abu hitam, serta dua botol tinta merk Epson.

”Selain menyita barang bukti dari ketiga tersangka kami juga menyita barang bukti dari korban berupa upal sebesar Rp.1,4 juta, serta uang asli sebesar Rp. 200 ribu,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang – undang Republik Indonesia RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar. (Red/Tb)

Trending di Hukum