Lebak – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Polres Lebak, Provinsi Banten.
Laporan ini terkait dugaan melanggar UU nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan modus membangun Portal di jalan raya yang tidak sesuai dengan peraturan sehingga mengakibatkan kematian 2 warga Lebak.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang mengatakan, berdasarkan pasal 62 UU no 38 Tahun 2004 Tentang peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan itulah PKN membuat laporan.
“Agar di proses hukum sesuai dengan Undang Undang dan aturan yang berlaku,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers pada Rabu (11/5/22) di kantor pusat PKN jalan Caman Raya no 7 Jati Bening Bekasi.
Patar menceritakan, berawal pada tanggal 18 April 2022 Dinas PUPR Kabupaten lebak membangun Portal di Jalan Sampay-Gunung Kencana, tepatnya di Tanjakan Tajur, di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Lebak.
Tujuannya membatasi mobil besar yang melintas untuk mencegah kerusakan jalan.











