Satujuang.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh seorang petani dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
“Dalam kasus ini kita telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku berinisial SA (56) warga Kabupaten RL,” ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH.
Dugaan aksi persetubuhan yang dilakukan SA kepada korbannya terjadi pada Senin(16/11) siang sekitar pukul 14.00 lalu dirumah orang tua korban di Kabupaten RL.
Menurut Kasat Reskrim, dari pengakuan pelaku saat itu pelaku hendak menemui orang tua korban. Namun setibanya dirumah orang tua korban, pelaku hanya bertemu korban dan adiknya, saat itu langsung muncul niat jahat pelaku dan langsung menarik korban kekamar dan mensetubuhi korban.
Korban yang mengelami keterbelakangan mental tidak melakukan perlawanan saat disetubuhi korban.