Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Lakukan Penyamaran, Polres Kepahiang Ungkap Prostitusi Lewat MiChat

badge-check

– Lima orang tersangka berinisial HM (23), SA (22), MC (21), MS (22), JA (24) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Polda pada hari selasa (5/10/21).

Kapolres AKBP Suparman S.IK, M.AP, yang didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dalam pelaksanaan press conference kemarin (selasa, 19/10/2021) mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap disebuah kontrakan yang berada di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

”kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 (empat) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki yang merupakan penyewa kontrakan.” Ungkap Kapolres .

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya prostitusi Online lewat aplikasi MiChat dan sangat meresahkan masyarakat sekitar dikarenakan tempat berlangsungnya prostitusi berada dilingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, Kemudian Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA melakukan Under Cover atau penyamaran serta pemetaan tempat lokasi juga dan para pelaku ditangkap sekitar pukul 15.30 wib.

Anggota yang melakukan penyemaran pun melakukan kesepakatan harga dengan akun yang diketahui prostitusi Online. Setelah terjadi deal harga 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 2 orang PSK.

Kemudian anggota yang menyamar diarahkan oleh pelaku yang menawarkan open BO di MiChat ke kontrakkan yang berlokasi di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

Barang Bukti

”Bersama kelima tersangka kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) diduga hasil dari praktik prostitusi.” Jelas Kapolres .

Trending di Hukum