Kepahiang – Lima orang tersangka berinisial HM (23), SA (22), MC (21), MS (22), JA (24) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada hari selasa (5/10/21).

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.AP, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dalam pelaksanaan press conference kemarin (selasa, 19/10/2021) mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap disebuah kontrakan yang berada di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

”kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 (empat) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki yang merupakan penyewa kontrakan.” Ungkap Kapolres Kepahiang.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya prostitusi Online lewat aplikasi MiChat dan sangat meresahkan masyarakat sekitar dikarenakan tempat berlangsungnya prostitusi berada dilingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, Kemudian Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA melakukan Under Cover atau penyamaran serta pemetaan tempat lokasi juga dan para pelaku ditangkap sekitar pukul 15.30 wib.

Anggota yang melakukan penyemaran pun melakukan kesepakatan harga dengan akun yang diketahui prostitusi Online. Setelah terjadi deal harga 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 2 orang PSK.

Kemudian anggota yang menyamar diarahkan oleh pelaku yang menawarkan open BO di MiChat ke kontrakkan yang berlokasi di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

Lakukan Penyamaran, Polres Kepahiang Ungkap Prostitusi Lewat MiChat
Barang Bukti

”Bersama kelima tersangka kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) diduga hasil dari praktik prostitusi.” Jelas Kapolres Kepahiang.

Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(tb)