Mengulik Kembali Pensiun Dini Arif Gunadi: PP 11/2017 Jadi Mandul, Sanksi Disiplin dan Diperiksa KPK

Bengkulu, Satujuang.com – Persetujuan pensiun dini mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, per 1 Oktober 2026 menyisakan tanda tanya besar di mata publik hukum.

Regulasi pembinaan aparatur negara dinilai seolah mandul dan lumpuh di hadapan manuver administrasi sang birokrat senior.

Pasalnya, Pasal 261 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS secara tegas membatasi serta mewajibkan penolakan permohonan pensiun atas permintaan sendiri bagi pegawai yang bermasalah.

“Permohonan berhenti sebagai PNS ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; e. alasan lain menurut pertimbangan PPK,” bunyi diktum imperatif Pasal 261 ayat (2) PP 11/2017.

Aturan pembatas tersebut turut dipertegas melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Petunjuk teknis tersebut melarang instansi kepegawaian memproses berkas pensiun sukarela terhadap aparatur yang tengah berada dalam pantauan penegak hukum atau pemeriksaan disiplin berat.

Namun di lapangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu justru memuluskan penerbitan Surat Keputusan (SK) pensiun dini Arif Gunadi.

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, berdalih permohonan tersebut murni atas kehendak pribadi dengan alasan keluarga dan telah memenuhi seluruh verifikasi administratif.

“Ya benar, resmi pensiun. Sudah dapat persetujuan BKN, TMT tanggal 1 Oktober kemarin beliau pensiun,” ujar Rusmayadi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Rusmayadi bahkan sempat mengklaim bahwa riwayat kedinasan mantan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu tersebut tidak memiliki catatan negatif yang menghalangi hak pensiunnya.

Klaim BKD yang menyebut rekam jejak Arif Gunadi bersih dinilai sangat kontradiktif dengan dokumen penegakan disiplin aparatur yang pernah diterbitkan negara.

Berdasarkan catatan rekam jejak formal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjatuhkan Sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada Arif Gunadi melalui Surat Rekomendasi Nomor: R-748/NK.01.00/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024.

Sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 itu dijatuhkan lantaran Arif terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menyebarkan materi kampanye legislatif sang istri jelang Pemilu 2024.

Tak hanya tersandung pelanggaran etik netralitas ASN, nama Arif Gunadi juga sempat mencuat dalam persidangan kasus korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL/PHL) PDAM Tirta Hidayah di PN Tipikor Bengkulu terkait dugaan aliran dana pelicin Rp100 juta.

Puncak kejanggalan administratif ini terjadi tatkala permohonan pensiun dini diproses beriringan dengan gelombang penindakan agresif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Kamis (6/8), tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah pribadi Arif Gunadi di Kelurahan Cempaka Permai dan menyita empat koper dokumen proyek serta perangkat penyimpanan data.

Dua pekan pascapenggeledahan, tepatnya Selasa (18/8), penyidik KPK mencecar mantan orang nomor satu di birokrasi Kota Bengkulu tersebut secara maraton selama hampir 12 jam di Gedung Merah Putih Jakarta.

KPK bahkan secara resmi telah memperluas audit investigasi dengan menyisir berkas mundur lima tahun ke belakang (rentang 2019–2026).

Rentang waktu audit lima tahun tersebut beririsan langsung dengan masa di mana Arif Gunadi memegang kendali strategis sebagai Kepala BKAD, Sekretaris Daerah, hingga Penjabat Wali Kota Bengkulu.

Beberapa pihak menilai lolosnya SK pensiun dini ini menjadi preseden buruk yang membuka celah bagi pejabat bermasalah untuk melepaskan diri dari potensi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dengan terbitnya persetujuan BKN Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2026, Arif Gunadi kini telah mengamankan status purna tugas dengan hormat beserta hak uang pensiun bulanan seumur hidup, kendati jerat penyidikan perkara korupsi di KPK masih terus berjalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *