Terbukti, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Bengkulu, Satujuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, serta mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bengkulu Utara, Fadhillah Marik.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi penerbitan IUP batu bara periode 2007–2008 yang melibatkan aktivitas pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (6/11/26), Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Murry menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan kepada terdakwa Imron Rosyadi.

Sementara itu, terdakwa Fadhillah Marik dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 140 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membeberkan bahwa perbuatan kedua terdakwa bersama terpidana Sonny Adnan—yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap lebih dulu—terbukti memperkaya pihak lain, yakni Jubaira, Maihael Godath, serta korporasi swasta melalui aliran dana jumbo ke rekening PT RSM.

“Kedua terdakwa bersama-sama dengan terpidana Sonny Adnan yang sebelumnya sudah diputus, menguntungkan Jubaira dan Maihael Godath serta beberapa perusahaan lainnya sebesar USD 83 juta lebih yang masuk ke dalam rekening PT Ratu Samban Mining,” tegas Achmadsyah saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai kedua mantan pejabat daerah tersebut memegang peran aktif dalam memuluskan kejahatan korporasi tambang tersebut.

Kendati demikian, majelis hakim menegaskan tidak memasukkan variabel kerusakan lingkungan hidup ke dalam pertimbangan materiil kerugian negara lantaran dinilai masih bersifat asumtif.

“Terdakwa sangat berperan aktif dalam terjadinya dugaan korupsi pertambangan yang dilakukan PT Ratu Samban Mining. Sementara itu berkaitan dengan kerusakan lingkungan belum bisa dimasukkan karena masih asumsi,” jelas hakim ketua.

Skandal rasuah perizinan tambang ini berakar dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 oleh Imron Rosyadi saat menjabat bupati.

Keputusan tersebut melegalkan pengalihan Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan komoditas batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM tanpa dilengkapi rekomendasi teknis resmi kedinasan serta nihil uji kelayakan.

Fakta persidangan turut mengungkap adanya aliran dana senilai Rp600 juta kepada Imron Rosyadi terkait pengurusan izin tambang, serta hilangnya potensi pendapatan daerah akibat tidak dipenuhinya kewajiban setoran retribusi 10 persen.

Penyimpangan kian diperparah dengan terbitnya SK Nomor 112 Tahun 2008 perihal Kelayakan Lingkungan Pertambangan, di mana dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM disusun menyalahi standar operasional prosedur (SOP).

Rangkaian malapraktik birokrasi tersebut mengakibatkan operasional penjualan batu bara PT RSM medio 2009 hingga 2013 memicu kerugian keuangan negara mencapai USD 83.046.585,63.

Dalam vonis ini, majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti, meliputi uang tunai sitaan sebesar Rp50 juta, satu unit laptop, dokumen penolakan RKAB IUP Operasi Produksi 2023 PT RSM, serta berkas rekening dan akta korporasi.

Putusan majelis hakim ini tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pimpinan Ahmad Ghufroni, yang sebelumnya menuntut Imron Rosyadi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta Fadhillah Marik selama 4 tahun penjara.

Menyikapi vonis tersebut, tim penasihat hukum kedua terdakwa maupun JPU Kejati Bengkulu menyatakan sikap pikir-pikir selama tenggat waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan pengajuan upaya hukum banding. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *