Tiga Kali Disurati PN Bengkulu, Pembangkangan Eksekusi Lahan SDN 62 Kian Telanjang

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Pembangkangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kian telanjang menyusul terbitnya surat peringatan ketiga dari Pengadilan Negeri Bengkulu terkait eksekusi lahan SDN 62.

Surat bernomor 2885/PAN.PN.W8-U1/HK.2.4/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026 tersebut dilayangkan langsung kepada Wali Kota Bengkulu guna menagih kepatuhan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Langkah kepaniteraan yang diteken Panitera PN Bengkulu Irsanudin SH MH, atas nama Ketua Pengadilan ini menjadi penegasan resmi ketiga kalinya setelah dua surat peringatan terdahulu diabaikan oleh pihak eksekutif daerah.

Sebelumnya, pengadilan telah mengirimkan surat serupa bernomor 3763/PAN.PN.W8-U1/HK.2.4/VII/2024 pada 19 Juli 2024 dan surat bernomor 1023/PAN.PN.W8-U1/HK.2.4/III/2025 pada 11 Maret 2025.

Melalui surat terbarunya, pengadilan kembali mengingatkan Wali Kota agar segera menaati Penetapan Ketua PN Bengkulu Nomor 42/Eks.Pdt.G/Eks/2022/PN.Bgl tertanggal 15 Juli 2024.

Dalam berkas penetapan yang diteken mantan Ketua PN Bengkulu Fauzi Isra SH MH tersebut, terungkap fakta krusial bahwa pengadilan sejak dua tahun lalu telah memerintahkan Pemkot Bengkulu mengalokasikan anggaran ganti rugi Rp4 miliar ke dalam APBD.

“Memerintahkan kepada Tergugat/Termohon Eksekusi untuk menganggarkan dana pada APBD Kota Bengkulu guna memenuhi kewajiban sesuai amar putusan Mahkamah Agung Nomor 4003 K/Pdt/2023,” demikian bunyi diktum perintah penetapan eksekusi lahan SDN 62 tersebut.

Fakta tertulis ini mematahkan dalih Tim Hukum Pemkot Bengkulu yang selama ini mengklaim ragu membayar ganti rugi karena khawatir menyalahi prosedur perbendaharaan negara atau menunggu pendapat hukum kejaksaan.

Beban putusan tersebut berpijak pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 4003 K/Pdt/2023 yang memvonis Pemkot Bengkulu melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penguasaan sepihak lahan seluas 8.000 meter persegi sejak tahun 1984.

Anggota Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Jevi Sartika SH, menegaskan bahwa surat ketiga dari pengadilan menjadi bukti tidak terbantahkan atas pembangkangan peradilan (contempt of court) yang sistematis.

“Pengadilan sudah tiga kali melayangkan surat resmi dan penetapan penganggaran di APBD sudah sah sejak Juli 2024,” tegas Jevi.

Jevi menyoroti kontradiksi kebijakan anggaran daerah, di mana pos pembayaran ganti rugi warga terus ditunda, sementara belanja hibah puluhan miliar kepada instansi lain justru mengalir mulus tanpa hambatan.

Jajaran Pemkot Bengkulu tercatat mengucurkan belanja hibah puluhan miliar ke sejumlah instansi vertikal pada tahun anggaran 2025 dan 2026.

Kondisi pembangkangan berlarut ini semakin mendesak setelah Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu resmi menaikkan laporan kuasa hukum ahli waris ke tahap pemeriksaan substantif.

“Dengan terbukanya dokumen penetapan APBD sejak 2024 dan terbitnya surat penegasan ketiga ini, tidak ada lagi ruang bagi Pemkot untuk berkelit di hadapan Ombudsman maupun pengadilan,” tambah Jevi.

Pihak kuasa hukum mendesak Ketua PN Bengkulu untuk tidak lagi berhenti pada teguran surat-menyurat administratif.

Ia melainkan segera menetapkan sita eksekusi atas aset privat komersial milik Pemkot Bengkulu demi tegaknya wibawa hukum peradilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *