SPAM Kobema ke PT Bengkulu Mandiri: Peluang Bisnis atau Mengulang Lubang Kegagalan?

Bengkulu, Satujuang.com – Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melirik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bengkulu Mandiri untuk terlibat dalam lini bisnis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kobema memantik tanda tanya.

Kapasitas serta kelayakan perusahaan pelat merah tersebut kini disorot tajam menyusul rekam jejak panjang kegagalan tata kelola, krisis likuiditas, hingga skandal tindak pidana korupsi yang pernah membelitnya.

Rencana pelibatan BUMD ini mencuat dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni bersama jajaran direksi dan Komisaris PT Bengkulu Mandiri Ade Wahyuni Hidayati di Bengkulu, Kamis (29/10/26).

Rapat tersebut secara khusus membedah pemetaan arah bisnis BUMD, termasuk mengkaji potensi skema kerja sama operasional dengan UPTD SPAM Kobema dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Meski digadang-gadang sebagai terobosan penguatan ekonomi daerah, Sekda Herwan Antoni sendiri mengisyaratkan kehati-hatian tingkat tinggi.

Ia menegaskan agar setiap langkah ekspansi wajib didasari studi kelayakan menyeluruh serta kepatuhan hukum ketat agar tidak tumpang tindih kewenangan.

“PT Bengkulu Mandiri perlu melakukan perencanaan yang matang terhadap lini-lini bisnis yang akan dijalankan ke depan. Setiap rencana usaha harus dikaji dengan baik, mulai dari aspek regulasi, kewenangan, hingga peluang kerja samanya,” tegas Herwan.

Kekhawatiran publik atas wacana ini dinilai sangat beralasan bila menilik kondisi kesehatan finansial PT Bengkulu Mandiri selama ini.

Pada Mei 2025 lalu, publik dikejutkan dengan kabar lilitan utang fantastis BUMD ini yang dilaporkan menembus angka lebih dari Rp17 miliar.

Beban utang piutang macet yang teramat berat tersebut membuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar audit investigasi demi menelusuri dugaan kebocoran dana perusahaan.

Catatan buram PT Bengkulu Mandiri tidak hanya seputar ketidakmampuan mencetak laba, melainkan juga catatan hukum penyelewengan dana daerah.

Pada 2018 silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu membongkar kasus korupsi penyertaan modal pemerintah daerah yang menyeret dua mantan pucuk pimpinan perusahaan, M Jamil dan Hamdani Yakoeb, ke balik jeruji besi.

Suntikan dana segar dari kas APBD yang seharusnya diputar untuk menggerakkan unit usaha produktif justru dikorupsi hingga memicu kerugian negara.

Jauh sebelum kasus rasuah 2018 itu meledak, BUMD ini tercatat sudah sekarat sejak 2013 lantaran pendapatan usaha tak mampu lagi menutupi biaya operasional kantor.

Kegagalan fatal pada lini bisnis pembuatan briket batu bara saat itu sempat membuat Pemprov Bengkulu mengambil tindakan tegas dengan menyetop kucuran modal penyertaan pada APBD 2013.

Melihat riwayat kelam tersebut, penyerahan porsi pengelolaan aset vital seperti air minum regional SPAM Kobema merupakan hal wajar jika dipertanyakan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *