Bengkulu, Satujuang.com – Mantan Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan korupsi fee proyek sistem ijon di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (27/10/26).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, terdakwa memohon agar dijatuhi putusan seringan-ringannya atas perkara rasuah yang menjeratnya.
Sambil terisak, Fikri berdalih praktik lancung penarikan komitmen fee proyek tersebut berjalan di luar sepengetahuan dirinya sebagai pemegang kekuasaan kepala daerah.
Fikri mengeklaim dirinya kerap memberikan arahan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) agar senantiasa bekerja profesional dalam setiap agenda rapat dinas.
“Perbuatan yang disangkakan kepada saya bukan hanya terjadi pada pemerintahan yang saya pimpin saja, melainkan jauh sebelum itu,” ungkap Fikri di muka persidangan.
Ia menambahkan, pengembalian sejumlah uang kerugian negara yang telah disetorkannya ke rekening penampungan jaksa merupakan wujud iktikad baik dan tanggung jawab moral seorang pemimpin.
Penasihat hukum Fikri, Benni Irawan, menegaskan bahwa nota pembelaan memfokuskan permohonan keringanan melalui koreksi jeratan regulasi, yakni Pasal 606 ketimbang Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pihak terdakwa juga menuntut pengembalian kelebihan pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp100 juta yang dinilai melampaui kewajiban sebenarnya.
“Kami meminta keringanan hukuman dengan penerapan pasal yang seharusnya,” jelas Benni Irawan usai mendampingi sidang.
Sikap serupa dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa Harri Eko, Wiwit Pratiwi, yang menilai dakwaan jaksa tidak sinkron dengan fakta persidangan lantaran kliennya bukan aktor penggerak utama dalam perkara tersebut.
Wiwit mendesak majelis hakim memerintahkan pengembalian uang sitaan senilai Rp911 juta lebih, dengan alasan dana tersebut bersumber dari perolehan legal dan tidak terkait aliran fee proyek ijon yang didakwakan. (Red)












