Bengkulu, Satujuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara rasuah anggaran perjalanan dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Jilid II.
Kedua terdakwa dalam perkara ini adalah Bendahara Pengeluaran Eni Yuniarti serta mantan anggota DPRD Kaur, Tri Putra Wahyuni.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair JPU Kejari Kaur, Kamis (15/10/26).
Terdakwa Eni Yuniarti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider 60 hari kurungan.
Sementara itu, Tri Putra Wahyuni diganjar pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Tak hanya sanksi badan dan denda, hakim turut membebani Tri Putra kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp204 juta.
Jika kewajiban uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila aset yang disita tidak mencukupi, maka hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sesuai ketetapan pengadilan.
Usai amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada JPU Kejari Kaur maupun tim kuasa hukum terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (Red)





















