Kota Bengkulu, Satujuang.com – Sikap tegas membela hak rakyat sedang menguji Pemerintahan Kota Bengkulu dibawah kepemimpinan Dedy Wahyudi – Ronny PL Tobing.
Penyaluran Bantuan Pangan Beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ternyata dipermainkan di tingkat Kelurahan.
Polemik yang mencuat sejak Senin (28/9) ini bukan lah hal biasa, sebab sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Indikasi penyimpangan mengarah jelas pada dugaan pemalsuan tanda tangan warga penerima pada dokumen Berita Acara Penyerahan (BAP) dan daftar tanda terima bantuan di tingkat lapangan.
Praktik rekayasa administrasi ini disinyalir dilakukan oleh oknum pelaksana penyaluran guna memanipulasi laporan pertanggungjawaban, saat fisik bantuan diduga tidak sampai kepada warga yang ada dalam daftar penerima.
Pihak Perum Bulog selaku operator penyedia beras sebelumnya telah menegaskan bahwa posisi mereka murni menjalankan penugasan penyaluran berdasarkan data resmi pemerintah pusat.
“Fungsi kami adalah memastikan stok beras tersedia dan disalurkan sesuai daftar penerima yang diturunkan kementerian terkait. Soal verifikasi fisik di titik bagi, itu menjadi tanggung jawab aparatur dan tim pendamping di lapangan,” ujar pihak penyalur dalam keterangannya.
Sementara itu, dari penelusuran di tingkat bawah, sejumlah warga mengaku kaget saat nama mereka tercantum telah menerima beras, padahal fisik bantuan tidak pernah mereka terima.
“Tanda tangan di daftar penerima itu jelas bukan punya saya. Kami tidak pernah diajak kompromi atau diberi tahu, tahu-tahu di laporan katanya sudah disalurkan,” ungkap salah seorang warga penerima manfaat, Kamis (1/10/26).
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan merekayasa atau memalsukan tanda tangan dalam dokumen pertanggungjawaban program bantuan pemerintah bukan sekadar pelanggaran etika atau administrasi ringan, melainkan tindak pidana murni.
Secara hukum pidana umum, aksi memalsukan tanda tangan pada surat atau dokumen resmi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun.
Lebih jauh, karena program Bantuan Pangan Beras bersumber dari keuangan negara, manipulasi data dan tanda terima ini berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pegawai negeri atau pihak yang menjalankan tugas publik yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Pemkot Bengkulu Didesak Lakukan Audit Investigatif
Merespons potensi penyimpangan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Inspektorat dan Dinas Sosial didesak untuk tidak tinggal diam dan segera menerunkan tim audit investigatif.
Langkah tegas harus diambil dengan memanggil serta memeriksa oknum pendamping, pihak kelurahan, hingga pengurus RT/RW yang terlibat langsung dalam proses distribusi di titik bagi.
Apabila dalam pemeriksaan internal ditemukan bukti autentik adanya manipulasi tanda tangan dan penggelapan hak warga miskin, Pemkot Bengkulu wajib melimpahkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana. (Red)












