Predator Anak Buron! Polres Lebong Sebar DPO Kakek 65 Tahun Kasus Persetubuhan Anak

2 menit baca

Lebong, Satujuang.com – Polres Lebong resmi menyebar status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria gaek yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang kini diburu aparat kepolisian tersebut melarikan diri usai dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak berdasarkan LP/B/62/VII/2024/SPKT/POLRES LEBONG tertanggal 28 Juli 2024.

Berdasarkan rilis DPO resmi Polres Lebong, identitas dan ciri-ciri buron tersebut diungkap sebagai berikut:

  • Nama/Alias: Yauman alias Umeng bin Manan (Alm)
  • Usia & Pekerjaan: Lahir 3 Juli 1961 (65 tahun), berstatus cerai hidup, bekerja sebagai petani/pekebun.
  • Alamat Terakhir: Kelurahan Amen RT 04/01, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
  • Ciri-Ciri Fisik: Tinggi badan ~160 cm, kulit sawo matang, rambut hitam, postur tubuh kurus, dan bentuk wajah oval.
  • Jeratan Hukum: Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polres Lebong menegaskan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan meminta partisipasi aktif masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Warga yang melihat atau memiliki informasi terkait keberadaan DPO dihimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi saluran siaga penyidik:

  • AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H.: 0852-3107-0809
  • Aiptu Maslikhan: 0857-8975-3524

Pihak kepolisian memastikan penindakan tegas akan dilancarkan demi menegakkan keadilan bagi korban serta menjamin keselamatan anak-anak di Kabupaten Lebong. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *