Bengkulu, Satujuang.com – Praktik medis ilegal yang membahayakan nyawa masyarakat kembali dibongkar jajaran kepolisian.
Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mencokok dua perempuan berinisial LS dan MG usai nekat membuka bisnis kecantikan suntik putih ilegal yang telah beroperasi bebas selama tiga tahun di Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyuntikan tanpa izin di sebuah rumah kawasan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.
Saat digerebek, MG—yang berstatus pegawai rumah sakit swasta—tertangkap basah sedang menyuntik konsumen. Polisi lalu bergerak membekuk LS, bidan jebolan perguruan tinggi kesehatan yang menjadi otak pelaku dan perekrut MG.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman, membeberkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan latar belakang pendidikan kesehatan untuk mengelabui dan menjaring konsumen dari berbagai kalangan, Senin (21/9/26).
Kejahatan medis berkedok kecantikan ini membongkar sederet fakta mengerikan:
- Tiga Tahun Beroperasi: Bisnis dikendalikan LS yang meluas hingga ke Kabupaten Bengkulu Utara usai mengikuti sang suami pindah tugas.
- Obat Daring Tanpa Izin: Bahan dan campuran cairan medis dipesan secara online tanpa standar keamanan farmasi yang sah.
- Sasar Pelajar Hingga Mahasiswa: Pelaku mematok tarif Rp400 ribu per kali suntik dengan target masyarakat umum, mahasiswa, hingga pelajar.
- Ancaman Fatal Kanker: Hasil uji tim kesehatan menunjukkan obat yang digunakan mengandung zat berbahaya pemicu bintik lebam, perusak imunitas, hingga merangsang sel kanker.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat yang digunakan para pelaku ini mengandung zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan, mulai dari timbul bintik lebam pada kulit, mempengaruhi imunitas, hingga merangsang sel kanker,” tegas AKBP Herman.
Polda Bengkulu kini mendalami seluruh peredaran produk berbahaya tersebut. Atas tindakan nekat meracuni masyarakat demi rupiah, para pelaku terancam dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Red)












